Oknum Satpol PP Sultra Jadi Tersangka Usai Aniaya Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur
KENDARI, Kompassultra.com — Polresta Kendari menetapkan seorang oknum ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berinisial A.S. (36) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa berinisial F (21) saat aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin .H., S.I.K., M.H. didampingi Kasatreskrim Kompol Wellywanto Malau S.I.K., M.H. dan jajaran dalam konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus di Mapolresta Kendari, Kamis (8/10/2026).
Kasatreskrim Kompol Wellywanto Malau menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (28/9/2025) sekitar pukul 17.00 WITA di Kompleks Bumi Praja, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Saat itu, korban bersama rekan-rekannya dari Aliansi HMI menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sultra. Massa kemudian dipersilakan masuk melalui gerbang sebelah kiri untuk menemui Gubernur.
Situasi kemudian memanas ketika massa berada di area portal kedua. Terjadi aksi saling dorong antara mahasiswa dan anggota Satpol PP Sultra yang melakukan pengamanan.
“Di tengah kekacauan itu, tubuh korban ditarik paksa oleh seorang oknum Satpol PP yang belum diketahui identitasnya, lalu diseret ke dalam kerumunan aparat hingga terisolasi,” kata Wellywanto.
Dalam kondisi tersebut, tersangka A.S. disebut menghampiri korban, kemudian menarik rambut dan memukul korban satu kali menggunakan tangan kanan yang terkepal.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu helm berwarna hitam dan satu flashdisk berisi rekaman dugaan penganiayaan yang terjadi di lokasi.
Atas perkara tersebut, A.S. dijerat Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan kekerasan bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana paling lama dua tahun penjara.
“Motif sementara diduga karena situasi yang memanas dan kericuhan antara massa aksi dengan anggota Satpol PP. Motif lebih spesifik masih kami dalami,” pungkas Wellywanto.
Polresta Kendari masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain. Penetapan tersangka merupakan proses hukum yang masih berjalan, sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Laporan: Jems












