Komitmen Berantas Narkoba: Polres Koltim Gagalkan Peredaran Sabu di Lambandia, Amankan 30,5 Barang Bukti
KOLAKA TIMUR, Kompassultra.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Timur kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Di bawah kepemimpinan langsung Kasat Resnarkoba IPTU La Ode Rasuli, S.H., korps bhayangkara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 30,5 gram bruto di Kecamatan Lambandia pada Rabu, 23 September 2026.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Desa Wonuambuteo. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi barang haram yang kerap melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial M alias L (31) tahun.
Kasat Narkoba Polres Kolaka Timur Iptu Laode Rasuli, S.H. yang memimpin langsung Pengungkapan membenarkan “kami mengamankan seorang wanita berinisial M alias L diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto keseluruhan mencapai 30,5 gram. Narkotika jenis kristal bening tersebut dikemas rapi dalam belasan sachet klip plastik siap edar yang disembunyikan di dalam sebuah dompet kecil”.
“Pelaku mengakui barang 39,5 gram yang ditemukan adalah miliknya dimana 1 gramnya t dibagi menjadi 10 bagian dan dijual seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)”
Pada kesempatan yang sama Laode Rasuli mengungkapkan bahwa dukungan dan kolaborasi dari semua pihak sangat dibutuhkan dalam pemberantasan narkoba demi menjaga generasi muda bangsa” Ungkapannya.
Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Timur Hj. Jumahani, S. Pd., M.S.i mengapresiasi Satuan Narkoba Polres Kolaka Timur atas pengungkapan pengedar narkoba di Kabupaten Kolaka Timur.
“Saya mengapresiasi yang setinggi tingginya kepada Kapolres Kolaka timur dan mendukung penuh kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Timur atas keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Desa Wonuambuteo, Kec. Lambandia
Ini adalah bukti bahwa Polres Koltim tidak main-main dalam menyelamatkan generasi muda kita. Narkoba adalah musuh kita bersama” Imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Timur juga mengajak masyarakat dan tokoh agama dan pemuda untuk bersama memerangi narkoba
” Saya mengajak seluruh masyarakat, orang tua, tokoh agama dan pemuda untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan jika ada yang mencurigakan di lingkungan kita. DPRD Kolaka Timur akan terus bersinergi dan mendukung penuh segala upaya penegakan hukum demi mewujudkan daerah yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba”.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di markas Polres Kolaka Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku yang diduga bertindak sebagai pengedar ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. Lampiran Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.
Laporan: Jems











