BREAKING: Eks Sekda Sultra Ditetapkan sebagai Tersangka atas Dugaan Korupsi Jamuan Tamu Rp4,2 Miliar 

Berita, Daerah75 Dilihat

BREAKING: Eks Sekda Sultra Ditetapkan sebagai Tersangka atas Dugaan Korupsi Jamuan Tamu Rp4,2 Miliar

KENDARI, Kompassultra.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) resmi menetapkan eks Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra periode 2022–2026 sebagai tersangka dugaan korupsi belanja jamuan tamu senilai Rp4,2 miliar.

Penetapan dilakukan Kamis (15/10/2026) sore, melalui konferensi pers yang dipimpin Kasi Penkum Kejati Sultra Irwan Said, S.H., didampingi Kasi Penyidikan Pidsus Enjang Slamet, S.H., M.H., bersama tim jaksa penyidik.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Irwan Said, S.H., mengatakan, dalam perkara ini pihaknya menetapkan dua orang tersangka.

“Pada hari ini, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja makanan dan minuman jamuan tamu Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Biro Umum pada Setda Provinsi Sultra TA 2022 dan 2023,” ujar Irwan Said.

Dua tersangka tersebut adalah AL selaku Sekda Sultra periode 2022–2026 dan JI selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Umum Setda Sultra.

Berdasarkan perhitungan sementara BPKP Perwakilan Sultra, kerugian keuangan negara mencapai Rp4.231.248.940.

Irwan Said menambahkan, usai ditetapkan tersangka keduanya langsung ditahan selama 20 hari. “Tersangka AL ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari, sedangkan tersangka JI ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 603 dan Pasal 604 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 9 dan Pasal 12 huruf a serta Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023.

 

Laporan: Jems

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *