Jelang Revisi RTRW Kota Kendari, Jangan Sampai Aturan Baru Hanya Melegalkan Kekacauan Yang Lama

Berita44 Dilihat

Jelang Revisi RTRW Kota Kendari, Jangan Sampai Aturan Baru Hanya Melegalkan Kekacauan Yang Lama

KENDARI, Kompassultra.com – Rencana revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari dinilai menjadi momentum penting untuk membenahi arah pembangunan kota yang berkembang pesat, sekaligus menjawab berbagai persoalan tata ruang yang semakin kompleks.

Fungsionaris LKBH DPN PERMAHI, Ahmad Yahya Tikori, mengatakan revisi RTRW memang diperlukan apabila aturan yang berlaku sudah tidak mampu mengakomodasi perkembangan penduduk, kawasan permukiman, investasi, infrastruktur, lingkungan, dan dinamika ruang Kota Kendari.

Namun, ia mengingatkan agar revisi RTRW tidak hanya menjadi alat untuk menyesuaikan aturan dengan pembangunan yang telanjur terjadi di lapangan.

“Kami mendukung Kota Kendari memiliki tata ruang yang lebih adaptif. Tetapi revisi ini jangan sekadar mengubah peta untuk menyesuaikan pembangunan yang sudah terlanjur terjadi. Tata ruang harus menjadi instrumen untuk mengendalikan pembangunan, bukan mengikuti pembangunan yang tidak terkendali,” ujar Ahmad Yahya Tikori, Jumat (25/9/2026).

Menurutnya, persoalan pembangunan kawasan perumahan, perizinan, sengketa lahan, lingkungan hingga banjir tidak dapat dipisahkan dari perencanaan dan pelaksanaan tata ruang.

Ia menilai pembangunan perumahan harus memperhatikan lebih dari sekadar aspek investasi dan penyediaan hunian. Pemerintah perlu memastikan kesesuaian tata ruang, status lahan, perizinan, akses jalan, drainase, ruang terbuka, pengelolaan air limpasan, serta daya dukung dan daya tampung lingkungan.

“Jangan sampai ketika terjadi banjir kita hanya menyinggung drainase. Harus dilihat juga bagaimana perubahan tata guna lahan, kawasan resapan, pemberian izin pembangunan, serta apakah pembangunan tersebut sudah mempertimbangkan daya dukung lingkungan,” katanya.

Ahmad menegaskan, revisi RTRW harus mampu mengintegrasikan persoalan perubahan penggunaan lahan, pertumbuhan permukiman, sistem drainase, daerah resapan, kawasan pesisir, jaringan jalan, hingga risiko bencana.

Ia juga meminta data pelanggaran tata ruang menjadi bagian penting dalam evaluasi. Namun, harus dibedakan antara pelanggaran terhadap RTRW yang berlaku dengan kondisi RTRW yang memang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kota.

“Kalau RTRW sudah tidak sesuai dengan perkembangan kota, revisi adalah jalan yang wajar. Tetapi jika ada pihak yang melanggar RTRW yang berlaku, harus ada mekanisme pertanggungjawaban. Jangan sampai karena RTRW direvisi, pelanggaran masa lalu kemudian dianggap selesai begitu saja,” tegasnya.

Karena itu, ia meminta DPRD Kota Kendari menjalankan fungsi pengawasan secara aktif selama proses revisi. Data dan klasifikasi pelanggaran tata ruang, menurutnya, harus menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan RTRW baru.

Ahmad berharap revisi RTRW benar-benar menjadi dasar penataan Kota Kendari untuk 20 hingga 30 tahun ke depan, bukan sekadar menyesuaikan aturan dengan persoalan tata ruang yang telah terjadi.

“Revisi RTRW tidak boleh menjadi instrumen pemutihan atau legalisasi terhadap pelanggaran tata ruang. Persoalan banjir, pembangunan perumahan, daerah resapan, infrastruktur dan daya dukung lingkungan harus menjadi bagian integral dari kajian. RTRW baru juga harus memiliki mekanisme pengawasan dan penegakan yang jelas, sehingga aturan tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi benar-benar dilaksanakan di lapangan,” pungkasnya.

 

Laporan: Jems

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *