Isu Setoran Rp50 Juta Kapal Nelayan Kendari Memanas, Erni Sebut Satu Orang Sudah Bayar

Berita17 Dilihat

Isu Setoran Rp50 Juta Kapal Nelayan Kendari Memanas, Erni Sebut Satu Orang Sudah Bayar

Kendari, Kompassultra.com – Ramai di media sosial informasi 21 kapal nelayan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), disebut dikenai Rp50 juta gegara membongkar ikan di luar titik yang ditentukan. Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas PSDKP) Kendari membantah adanya pungutan.

“Informasinya tidak benar. Tidak ada pungutan 1 rupiah pun,” ujar Kepala Satwas PSDKP Kendari Asep Rahmat Hidayat, Selasa (29/9/2026).

Asep mengatakan pihaknya memang menerima laporan terkait kapal yang membongkar ikan di luar titik perizinan. Namun, jumlah kapal yang dilaporkan bukan 21 dan pemeriksaan masih berlangsung.

“Tidak benar itu 21 kapal. Laporan yang masuk ke kami totalnya ada 11 kapal, dan saat ini kami baru memeriksa tiga kapal,” jelasnya.

Menurut Asep, angka Rp50 juta merupakan besaran denda administratif yang telah diatur dalam regulasi, bukan pungutan. disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan ukuran kapal.

“Dalam Pasal 359 PP 58 Tahun 2025, untuk kapal ukuran 10 sampai 30 GT dikenakan denda Rp50 juta. Sementara ukuran 30 sampai 60 GT dendanya mencapai Rp70 juta,” terangnya.

Asep menegaskan nominal denda tersebut bukan ditentukan petugas di lapangan, melainkan sudah diatur dalam peraturan pemerintah.

“Jadi, bukan kami yang menetapkan nominal itu, semua sudah ada regulasinya di dalam PP,” sambung Asep.

Sebelumnya, isu tersebut mencuat, dalam kunjungan Presiden Perkumpulan Orang Same Bajau Indonesia (POSBI) ke Sulawesi Tenggara, Erni Bajau menyampaikan keluhan nelayan melalui media sosial. Erni Bajau menyebut ada pemilik kapal yang telah menyerahkan uang Rp50 juta.

“Iya, sudah ada satu orang inisial nakhoda kapal inisial LT (40), diperkuat oleh keterangan anak buah kapal KML (65), mereka sudah menyerahkan uang Rp50 juta kepada pihak yang mengaku sebagai Pengurus KKP,” kata Erni, Selasa (29/9/2026).

Erni Bajau menilai penerapan aturan dengan kondisi yang dialami nelayan di lapangan tidak sesuai. Menurutnya, denda seharusnya diterapkan jika dokumen kapal tidak lengkap, sementara dalam kasus ini dokumen kapal disebut lengkap.

“Kalau berdasarkan aturan yang kenakan yakni PP 28 Tahun 2026 pasal 359 huruf g, denda itu diterapkan ketika dokumen mereka tidak lengkap, Pengurus KKP itu juga bilang bahwa uang itu akan diserahkan sambil menunggu kode hilling dari pusat” ujarnya.

Senada dengan itu, salah satu nelayan di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, kota Kendari, berinisial ZA (31), juga menceritakan pengalamannya saat dipanggil ke kantor PSDKP Samudra Kendari pada 17 September 2026.

ZA mengatakan pemilik kapal saat itu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebelum kembali melaut. Menurutnya, pemilik kapal kemudian ditanya mengenai aktivitas pembongkaran ikan di Pelabuhan Waodeburi yang tidak sesuai dengan titik bongkar dalam dokumen perizinan.

Dia menuturkan pembongkaran dilakukan karena kondisi darurat. Persediaan makanan dan air tawar di kapal disebut telah habis, sementara kapal mengalami kerusakan pada radiator dan knalpot mesin.

“Kami lakukan pembongkaran itu sifatnya emergensi, karena persediaan makanan sudah habis, air tawar habis dan ada trouble di mesin, radiator bocor dan knalpot mesin bocor. Kami sebenarnya juga tidak mau, namun karena sifatnya emergensi kami harus jual di pelabuhan tersebut,” tutur ZA.

ZA mengatakan kapal sebelumnya mencari ikan di wilayah perairan Ereke untuk kemudian membawa hasil tangkapan ke Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari. Namun, hasil tangkapan yang diperoleh disebut hanya sekitar dua hingga tiga gabus ikan.

“Rencananya kami mau tampung, namun dua tiga gabus itu mau dibagi dengan pemilik rompong. Alasan kami jual seperti di atas, kehabisan bahan logistik dan radiator pada mesin kapal jebol,” katanya.

ZA berharap penanganan terhadap nelayan yang melakukan pelanggaran dapat mempertimbangkan kondisi di lapangan dan dilakukan melalui komunikasi terlebih dahulu.

“Harapan kami kepada pihak PSDKP, kami nelayan, kami rakyat. Jadi tolong ketika ada pelanggaran coba dibicarakan secara musyawarah. Jangan sedikit-sedikit urusan pusat, jangan terlalu kejar karier dengan tindakan yang luar biasa tegas, tapi tidak melihat kami nelayan yang anak istri dan keluarga mau makan,” ujarnya.

 

Laporan: Jems

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *