Belasan Pelajar Diamankan Polisi di Kendari, Temukan Keris, Golok Sisir dan Ketapel
KENDARI, Kompassultra.com – Tim URC Buser77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari mengamankan seorang pelajar berinisial Z (15), yang diduga membawa senjata tajam untuk persiapan tawuran antarpelajar di Kota Kendari.
Z diamankan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 17.30 WITA, setelah polisi menerima informasi dari Satpol PP Provinsi Sulawesi Tenggara terkait sekelompok pelajar yang diduga hendak melakukan tawuran.
Sebelumnya, Satpol PP Provinsi Sultra melakukan patroli dialogis di sejumlah sekolah. Sekitar pukul 16.00 WITA, petugas mendapati sejumlah siswa berkumpul di sebuah rumah kos.
Saat dilakukan pemeriksaan, beberapa siswa melarikan diri. Petugas kemudian mengamankan 17 pelajar dan menemukan tiga barang yang diduga akan digunakan sebagai senjata, yakni satu keris, satu golok sisir atau gosir, dan satu ketapel.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, Z mengakui menguasai satu bilah keris berwarna silver dengan gagang besi merah silver. Menurut pengakuannya, keris tersebut diambil dari semak-semak di sekitar Lorong Suzuki 2, Jalan Pattimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu.
Z mengaku mengambil senjata tersebut setelah mendapat informasi adanya rencana penyerangan terhadap sekolah pada Kamis sore.
Setelah mengambil keris, Z bersama sejumlah rekannya menuju kawasan Jalan Banda, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu. Mereka kemudian berkumpul di sebuah warung dekat sekolah sebelum akhirnya diamankan petugas.
Kepada penyidik, Z juga mengaku pernah menggunakan keris tersebut dalam aksi tawuran pada Februari 2026 di kawasan Lorong Pemotongan Lama, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu.
Selain keris, polisi turut mengamankan satu golok sisir dan satu ketapel. Berdasarkan keterangan awal, kedua barang tersebut masing-masing disebut milik pelajar berinisial J dan A.
Saat ini, Z bersama barang bukti telah dititipkan di piket Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta asal-usul barang bukti dalam kasus dugaan persiapan tawuran tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana laporan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata dalam aksi tawuran antarpelajar.
Laporan: Jems







