KENDARI, Kompassultra.com – Polresta Kendari mengungkap dugaan penyalahgunaan dan niaga ilegal gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang diduga merugikan negara hingga Rp60 miliar. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial OH dan SP yang diketahui berprofesi sebagai pekerja swasta dan berdomisili di Kota Kendari.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Kendari, Jumat (12/6/2026), dipimpin langsung Kapolresta Kendari Kombes Pol. Edwin L. Sengka, S.I.K., M.Si.
Kapolresta menegaskan bahwa praktik ilegal tersebut menjadikan negara sebagai pihak yang dirugikan karena LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
“Korban dalam perkara ini adalah negara. LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,” tegas Edwin.
Pengungkapan kasus bermula dari aktivitas mencurigakan di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kota Kendari. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 127 tabung LPG 3 kilogram sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga membeli tabung gas subsidi secara bertahap dari sejumlah kios dengan harga sekitar Rp28 ribu per tabung. Selanjutnya, tabung-tabung tersebut dikumpulkan dan disimpan sebelum diperjualbelikan kembali dengan harga Rp35 ribu per tabung.
Modus tersebut dilakukan dengan cara membeli LPG dari berbagai titik untuk menghindari kecurigaan. Setelah terkumpul, gas bersubsidi itu dipasarkan kepada pelaku usaha kuliner, termasuk warung makan dan rumah makan yang tersebar di wilayah Kota Kendari.
“Pelaku membeli secara bertahap di beberapa tempat, kemudian dikumpulkan dan dijual kembali kepada pelaku usaha kuliner. Motifnya untuk memperoleh keuntungan ekonomi,” ungkap Kapolresta.
Atas perbuatannya, OH dan SP dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan LPG yang disubsidi pemerintah. Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.
Pengungkapan ini kembali membuka tabir praktik penyelewengan LPG bersubsidi yang selama ini diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan dan tingginya harga gas melon di tingkat masyarakat. Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat dalam peredaran LPG subsidi secara ilegal di Kota Kendari.Jems)






