Digerebek Polisi, Dua Pria Simpan 9 Paket Sabu dan Uang Tunai Rp4,4 Juta di poasia Kendari 

KENDARI, Kompassultra.com – Upaya peredaran narkotika kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan jln Bhayangkara Bahari, Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, kota Kendari. Rabu (3/6/2026).

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial Andi Muliadi alias Mandra (40), warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dan Irman alias Irgan (32), warga Kota Kendari.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

“Anggota Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 12.30 Wita. Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinilai akurat, tim bergerak melakukan penggerebekan sekitar pukul 15.30 Wita,” ujarnya.

Saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan kedua pria tersebut berada di dalam sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi aktivitas narkotika. Penggeledahan kemudian dilakukan di sejumlah ruangan.

Dari dalam kamar, petugas menemukan sebuah tas hitam berisi empat paket sabu yang tersimpan di atas tempat tidur. Polisi juga menemukan sebuah wadah plastik berisi lima paket sabu lainnya yang disimpan di atas lemari.

Total terdapat sembilan paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 8,38 gram.

Tak hanya itu, polisi turut mengamankan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya timbangan digital, sendok sabu, buku catatan, plastik kemasan kosong, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp4,4 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.

“Seluruh barang bukti ditemukan di dalam rumah dan telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Andi Musakkir Musni.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga berperan sebagai pihak yang memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu. Polisi kini masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat berupa pidana penjara jangka panjang hingga seumur hidup sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengungkapan ini menambah daftar panjang kasus narkotika yang berhasil diungkap Polresta Kendari, sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran sabu masih menjadi ancaman serius di Kota Kendari.

 

Laporan : Jems

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *