Diduga Terlibat Aborsi Janin 4 Bulan, 9 Orang Diamankan Polresta Kendari

Berita67 Dilihat

Diduga Terlibat Aborsi Janin 4 Bulan, 9 Orang Diamankan Polresta Kendari

Kendari, Kompassultra.com– Polisi mengungkap dugaan tindak pidana aborsi terhadap janin berusia sekitar empat bulan yang terjadi di perumahan di Jalan Tunggala, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam kasus tersebut, sebanyak sembilan orang diamankan polisi. Mereka masing-masing berinisial AY (22), RI (22), AR (22), BI (28), EK (53), SE (38), AY (24), IQ (20), dan FI (21).

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima personel piket layanan 110 Polresta Kendari terkait dugaan tindak pidana aborsi di perumahan di Jalan Tunggala.

“Mendapat informasi tersebut, personel piket Satreskrim dan Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Kendari kemudian mendatangi lokasi kejadian,” kata Welliwanto, Senin (14/9/2026).

Namun, saat polisi tiba di lokasi, rumah tersebut dalam keadaan kosong. Polisi kemudian melakukan pengecekan dan mendapati janin sudah tidak berada di lokasi.

Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser 77 Satreskrim bersama personel Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari melakukan penyelidikan.

Sembilan orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut kemudian diamankan di sebuah perumahan di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Jumat (11/9) sekitar pukul 09.30 Wita.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan. Barang bukti yang diamankan di antaranya obat yang disebut sebagai obat lambung jenis Antalginpim, Lansoprazole, dan Sucralfate Suspensi.

Polisi juga mengamankan dua saset obat penggugur kandungan jenis Sopros dan semacamnya yang ditemukan dalam penguasaan salah satu pelaku.

Selain itu, polisi mengamankan empat butir obat penggugur kandungan jenis Protecid atau Misoprostol yang ditemukan dalam penguasaan pelaku lainnya.

Janin yang menjadi objek dalam kasus tersebut diketahui telah berusia sekitar empat bulan.

Saat ini, sembilan orang yang diamankan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polresta Kendari untuk mengungkap peran masing-masing dalam kasus tersebut.

 

Laporan: Jems

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *