DPRD Kendari Soroti Tindak Lanjut Pengawasan Rumah Pijat Utami

Berita45 Dilihat

DPRD Kendari Soroti Tindak Lanjut Pengawasan Rumah Pijat Utami

KENDARI, Kompassultra.com – Persoalan aktivitas Rumah Pijat Utami kembali mendapat sorotan. Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari didesak melakukan evaluasi terhadap kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang tergabung dalam tim pengawasan.

Desakan tersebut mencakup sejumlah OPD, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bapenda/Dispenda, Dinas Pariwisata, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Evaluasi dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan audit, inspeksi mendadak (sidak), maupun pengawasan terhadap aktivitas Rumah Pijat Utami berjalan sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Kendari, Hermawaty, ST., MT., mengatakan pihaknya membutuhkan bukti yang autentik sebagai dasar dalam menentukan langkah administrasi maupun penegakan hukum.

“Bukti yang betul-betul autentik. Tentu ada dua, bicara administrasi, kemudian bicara penegakan hukum,” ujar Hermawaty, Kamis (8/10/2026).

Menurutnya, dari sisi administrasi, pemerintah dapat mengambil tindakan berdasarkan rekomendasi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, apabila ditemukan aktivitas yang berada di luar ketentuan perizinan, pihaknya dapat mengeluarkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Kalau dari sisi administrasi tentu kita harus mengambil tindakan atau rekomendasi sesuai dengan rekomendasi lanjutan. Tidak boleh ada aktivitas di luar ketentuan,” katanya.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Kendari dari Fraksi Demokrat, Muslimin, mengatakan persoalan Rumah Pijat Utami sebelumnya telah dibahas melalui rapat dengar pendapat (RDP) oleh Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Kendari.

Namun, menurutnya, rekomendasi hasil RDP tersebut hingga kini belum menunjukkan penyelesaian.

“Karena kemarin RDP-nya Komisi I dengan Komisi II. Sesuai yang kita tanyakan tadi, sudah pernah di-RDP, tetapi tindak lanjut dari RDP itu sampai hari ini belum ada penyelesaian,” ujar Muslimin.

Muslimin menegaskan, pemerintah tidak boleh menghalangi investasi maupun kegiatan usaha yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun, seluruh aktivitas usaha tetap harus berjalan sesuai koridor dan ketentuan yang berlaku.

“Kita tidak boleh menghalangi para investor karena ini adalah pengusaha jasa, tetapi harus melalui koridor-koridor yang sudah ditentukan,” tegasnya.

Ia mengatakan, karena rekomendasi DPRD sebelumnya telah diterbitkan, pihaknya akan menampung aspirasi masyarakat untuk kembali mengagendakan RDP.

Menurut Muslimin, RDP lanjutan diperlukan untuk mengetahui sejauh mana rekomendasi yang sebelumnya dikeluarkan DPRD telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan OPD teknis terkait.

“Jadi karena rekomendasi ini sudah ada, permintaan teman-teman mau di-RDP kembali. Aspirasi teman-teman ini kita satukan, kita agendakan ulang untuk RDP, sehingga di RDP nanti ini bisa kita pertanyakan sejauh mana rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD dan kawan-kawan itu terlaksana,” pungkasnya.

 

Eros

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *