KENDARI, Kompassultra.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), Jalan H. Banawula Sin Apoy, Kelurahan Puday, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sabtu (17/10/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Rustam DG. Nyonri alias Nyonri (45), warga asal Makassar yang bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Rusunawa Puday.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan bahwa penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari bersama Tim Patroli Sabhara dan BNN Kota Kendari menggelar operasi sarang narkoba sejak pukul 18.00 WITA. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menggerebek kamar yang ditempati terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan di atas tempat tidur, polisi menemukan lima paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 1,04 gram.
Selain sabu, petugas turut menyita tujuh sachet plastik kosong, lima kotak hitam kecil, satu kotak hitam besar, satu sendok sabu, dua alat isap atau bong, satu korek api, satu unit CCTV, serta uang tunai Rp1,5 juta.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio 3 berwarna biru merah dan dua unit telepon genggam Android.
Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap tersangka, memeriksa saksi-saksi, mengembangkan dugaan jaringan narkotika, serta melaksanakan gelar perkara.
Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Laporan: tim











Komentar