Polda Sultra Bongkar Modus Oplosan BBM Subsidi di Muna Barat, 8.000 Liter Disita dan Tiga Orang Tersangka

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2026 - 02:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

KENDARI, Kompassultra.com – Praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali terungkap di Sulawesi Tenggara. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra membongkar aktivitas pengumpulan dan pencampuran ribuan liter BBM subsidi yang diduga hendak diperjualbelikan secara ilegal di Kabupaten Muna Barat.

 

Dari operasi tersebut, polisi menyita sekitar 8.000 liter BBM campuran jenis solar dan minyak tanah serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Satu pelaku lainnya yang diduga terlibat masih dalam pencarian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol. Dodi Ruyatman, mengungkapkan pengungkapan kasus bermula saat personel Subdit I Indagsi menemukan aktivitas mencurigakan di pesisir Pantai Desa Pajala, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat, pada Sabtu (6/6/2026).

 

“Petugas menemukan adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi yang dilakukan secara terorganisir. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan ribuan liter BBM yang telah dicampur dan siap dipasarkan,” kata Dodi.

 

Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka utama berinisial AB mengumpulkan solar dan minyak tanah dari sejumlah pemasok. Dari LA, AB membeli masing-masing sekitar 2.000 liter solar dan 2.000 liter minyak tanah senilai Rp24 juta. BBM tersebut diperoleh dari SPBN di wilayah Buton Tengah dan diangkut menggunakan kendaraan pick up menuju kediamannya di Desa Pajala.

 

Tak berhenti di situ, AB juga membeli sekitar 1.000 liter minyak tanah dari TK senilai Rp12 juta serta mendapatkan tambahan sekitar 3.000 liter BBM dari MU yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

 

Polisi mengungkap, seluruh BBM itu kemudian ditampung di rumah tersangka sebelum dipindahkan secara bertahap ke sebuah kapal kayu yang bersandar di pesisir Desa Pajala.

 

Di atas kapal itulah praktik pencampuran dilakukan. Solar dan minyak tanah dimasukkan ke dalam tandon berkapasitas 1.000 liter, kemudian diaduk hingga merata dan dipindahkan ke drum menggunakan mesin alkon. Aktivitas tersebut berlangsung berulang kali selama beberapa hari hingga menghasilkan sekitar 8.000 liter BBM campuran yang tersimpan dalam 43 drum plastik.

 

“Ketika dilakukan penindakan, seluruh BBM campuran ditemukan berada di dalam kapal kayu milik tersangka yang telah siap untuk didistribusikan,” ungkap Dodi.

 

Selain menyita kapal kayu, penyidik juga mengamankan 43 drum berisi BBM campuran, satu unit mesin alkon, serta tandon yang digunakan sebagai sarana pencampuran.

 

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap AB di Desa Pajala serta LA dan TK di wilayah Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna. Sementara satu pemasok lainnya berinisial MU masih diburu aparat.

 

Penyidik kini telah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

 

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut distribusi BBM subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor usaha yang berhak. Praktik pengumpulan hingga pencampuran BBM dalam jumlah besar tersebut diduga berpotensi merugikan negara sekaligus mengganggu pasokan energi bagi masyarakat.

 

Polda Sultra menegaskan akan terus memburu para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dan meminta masyarakat aktif melaporkan jika menemukan indikasi penimbunan, pengoplosan, maupun perdagangan ilegal BBM bersubsidi di wilayahnya.(Jems)

Follow WhatsApp Channel kompassultra.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sampaikan Pesan Kamtibmas di Masjid, Kapolda Sultra Ajak Masyarakat Bersama Berantas Narkoba
Perkuat Kamtibmas, Kapolresta Kendari Gelar Safari Subuh di Masjid Baitul Izzah Baruga
Polisi Gerebek Dua Lokasi di Koltim, Sabu dan Timbangan Digital Disita
Pemerintah Kecamatan Poleang Tertibkan Kawasan Masjid Raya dan Bersihkan Alun-Alun Boepinang
Polda Sultra Gerebek Tiga Lokasi Sarang Narkoba di Kampung Salo Kendari 
Bank Sultra Siapkan 100 Unit KPR Subsidi, Salurkan CSR Rp250 Juta untuk RTH Kendari
BREAKING: Eks Sekda Sultra Ditetapkan sebagai Tersangka atas Dugaan Korupsi Jamuan Tamu Rp4,2 Miliar 
Tegas Kawal Penyaluran BBM, Satpol PP Kendari Temukan Mobil Bawa 15 Jeriken di SPBU Rabam
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:47 WIB

Sampaikan Pesan Kamtibmas di Masjid, Kapolda Sultra Ajak Masyarakat Bersama Berantas Narkoba

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:28 WIB

Perkuat Kamtibmas, Kapolresta Kendari Gelar Safari Subuh di Masjid Baitul Izzah Baruga

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi di Koltim, Sabu dan Timbangan Digital Disita

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:50 WIB

Pemerintah Kecamatan Poleang Tertibkan Kawasan Masjid Raya dan Bersihkan Alun-Alun Boepinang

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:58 WIB

Polda Sultra Gerebek Tiga Lokasi Sarang Narkoba di Kampung Salo Kendari 

Berita Terbaru