Polisi Gerebek Rusunawa di Kendari, Pria 45 Tahun Ditangkap Bawa Sabu

Polisi Gerebek Rusunawa di Kendari, Pria 45 Tahun Ditangkap Bawa Sabu

- Penulis

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:34 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI, Kompassultra.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), Jalan H. Banawula Sin Apoy, Kelurahan Puday, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sabtu (17/10/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Rustam DG. Nyonri alias Nyonri (45), warga asal Makassar yang bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Rusunawa Puday.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan bahwa penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari bersama Tim Patroli Sabhara dan BNN Kota Kendari menggelar operasi sarang narkoba sejak pukul 18.00 WITA. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menggerebek kamar yang ditempati terduga pelaku.

Dari hasil penggeledahan di atas tempat tidur, polisi menemukan lima paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 1,04 gram.

Selain sabu, petugas turut menyita tujuh sachet plastik kosong, lima kotak hitam kecil, satu kotak hitam besar, satu sendok sabu, dua alat isap atau bong, satu korek api, satu unit CCTV, serta uang tunai Rp1,5 juta.

Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio 3 berwarna biru merah dan dua unit telepon genggam Android.

Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap tersangka, memeriksa saksi-saksi, mengembangkan dugaan jaringan narkotika, serta melaksanakan gelar perkara.

Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

Laporan: tim

Berita Terkait

Kapolda Sultra Turun Langsung Atur Lalu Lintas, Bagikan Helm Gratis dan Edukasi Pengendara
Wakapolda Sultra Pimpin Apel Pagi di SMAN 1 Kendari, Tegaskan Bahaya Narkoba dan Bullying
Polresta Kendari Ungkap 10 Kasus Kriminal, Mulai dari Curanmor hingga Penipuan Tiket Fiktif
Toyota Auto Show Hadir Serentak di Seluruh Cabang Kalla Toyota
Wakil Ketua III MPM UHO Soroti Polemik Tata Kelola Birokrasi FISIP UHO, Desak Rektor Lakukan Pemeriksaan Secara Transparan 
Pasca Penggerebekan Sarang Narkoba di Kampung Salo, Polda Sultra Gelar Patroli Gabungan Libatkan 121 Personel
Pengawas SPBU Saranani Kendari Bantah Isu Mobil Siluman, Rekaman CCTV Jadi Bukti Kunci
Sampaikan Pesan Kamtibmas di Masjid, Kapolda Sultra Ajak Masyarakat Bersama Berantas Narkoba
Berita ini 43 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:52 WITA

Kapolda Sultra Turun Langsung Atur Lalu Lintas, Bagikan Helm Gratis dan Edukasi Pengendara

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:05 WITA

Wakapolda Sultra Pimpin Apel Pagi di SMAN 1 Kendari, Tegaskan Bahaya Narkoba dan Bullying

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:34 WITA

Polisi Gerebek Rusunawa di Kendari, Pria 45 Tahun Ditangkap Bawa Sabu

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:02 WITA

Polresta Kendari Ungkap 10 Kasus Kriminal, Mulai dari Curanmor hingga Penipuan Tiket Fiktif

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:03 WITA

Toyota Auto Show Hadir Serentak di Seluruh Cabang Kalla Toyota

Berita Terbaru