Satpol PP Kendari Sosialisasi Larangan Jual BBM Eceran di Sekitar SPBU
KENDARI, Kompassultra.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari melakukan sosialisasi kepada pedagang BBM eceran di sekitar SPBU Anduonohu dan SPBU Tapak Kuda, Jumat (18/9/2026).
Sosialisasi dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Satpol PP Kota Kendari, Dasril Yamin, bersama sejumlah anggotanya. Para pedagang diberikan pemahaman terkait larangan berjualan BBM di sekitar SPBU yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014.
Dalam Pasal 9 ayat (6) Perda tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang berdagang bahan bakar minyak (BBM) di sekitar pompa bensin atau SPBU.
Dasril mengatakan, sosialisasi tersebut menjadi langkah awal sebelum dilakukan penertiban. Pedagang juga diberikan kesempatan untuk menghabiskan stok BBM yang masih tersisa.
“Kami melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pedagang-pedagang eceran di sekitar SPBU Anduonohu dan SPBU Tapak Kuda untuk segera menghabiskan sisa stok BBM yang masih ada. Setelah itu untuk tidak berjualan lagi di sekitaran SPBU,” kata Dasril.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran di kawasan SPBU, terlebih setelah sebelumnya terjadi antrean BBM di sejumlah titik.
Selain penertiban pedagang BBM eceran, Pemkot Kendari bersama Pertamina juga melakukan berbagai upaya untuk mengurai antrean. Hal itu dibahas dalam rapat koordinasi penanganan antrean BBM yang dipimpin Wakil Wali Kota Kendari Sudirman pada hari yang sama.
Dalam rapat tersebut turut dibahas rencana pembentukan satuan tugas (Satgas) yang melibatkan unsur Forkopimda, DPRD, aparat penegak hukum, Pemkot Kendari dan Pertamina. Pengawasan diarahkan untuk memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan serta mencegah penyalahgunaan.
Sementara itu, Pertamina telah melakukan sejumlah langkah untuk mempercepat pelayanan, di antaranya mempercepat pengiriman BBM dari depot dan menambah nozzle Pertalite di sejumlah SPBU.
Satpol PP menegaskan, setelah stok BBM pedagang eceran habis, aktivitas penjualan di sekitar SPBU diminta dihentikan dan tidak kembali dilakukan di kawasan tersebut.
Sosialisasi ini menjadi tahapan awal sebelum penertiban terhadap aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Perda Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014.
Laporan: Jems






